Kearifan Lokal Dalihan Natolu Sebagai Hak Konstitutional Masyarakat Batak Angkola

Authors

  • Ihwan Sormin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/aicols.v7i1.1308

Keywords:

Dalihan Natolu, Konstitusional, Hukum

Abstract

[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana negara melindungi eksistensi dalihan natolu sebagai hak kostitutional masyarakat Batak Angkola. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat normatif empiris yang merupakan penelitian hukum untuk mencari kaidah hukum dalam prinsip dalihan natolu yang sesuai dengan prinsip sistem hukum Indonesia. Data primer yang digunakan adalah bahan hukum dari pustakan dan peraturan perudang-undangan yang terkait dengan perlindungan hukum, struktur sosial dan kearifan lokal. Untuk mendukung data tersebut ditambah data skunder dari perilaku dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Batak Angkola sebagai norma hukum yang hidup. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini dalah sosilogi hukum Eugen Erlich, dimana Erlich melihat hukum positif disatu sisi dengan hukum yang hidup dalam masyarakat disisi lain. Erlich melihat bahwa hukum positif akan berlaku epektif apabila sejalandan memasukkan nilai-nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalihan natolu juga memiliki peran dalam menyelesaikan masalah atau tindakan kriminal yang terjadi, seperti perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penghinaan lisan, pencemaran nama baik atau fitnah, serta tindak kriminal lainnya seperti pencurian yang dapat mengganggu kesejahteraan umum. Selain itu, sanksi yang diberikan sebagai hukuman kepada pelaku melibatkan tindakan seperti dikeluarkan dari komunitas adat mereka, membayar denda kepada korban, meminta maaf kepada korban atau keluarganya di hadapan penatua adat, serta berkewajiban menanggung semua biaya makan yang terjadi saat penyelesaian tindak kriminal tersebut dilakukan. Realitas tersebut dijamin negara melalui Pasal 18 B ayat (2) yang memastikan bahwa negara melindungi, monghormati dan mengakui masyarakat hukum adat dan hak-hak traditionlanya apabila masih hidup, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan republik Indoneisa dan dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara yuridis, ditentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi sebagai penegak hukum wajib untuk selalu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat dalam mengadili dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya sebagaimana termuat dalam undang-undang kekuasaan kehakiman.]

 

[This research will aim to analyze how the state protects the existence of the natolu argument as a constitutional right of the Angkola Batak people. This research is normative legal research which is normative empirical in nature which is legal research to look for legal rules in the principles of natolu pretexts which are in accordance with the principles of the Indonesian legal system. The primary data used is legal materials from libraries and statutory regulations related to legal protection, social structure and local wisdom. To support this data, secondary data is added from the behavior and values that live in the Angkola Batak community as living legal norms. The theory used as an analytical tool in this research is Eugen Erlich's sociology of law, where Erlich sees positive law on the one hand and the law that lives in society on the other. Erlich sees that positive law will apply effectively if it is in line with and incorporates the values and laws that exist in society. The research results show that natolu pretexts also have a role in resolving problems or criminal acts that occur, such as adultery, domestic violence, verbal insults, defamation or slander, as well as other criminal acts such as theft which can disrupt public welfare. Apart from that, the sanctions given as punishment to the perpetrator involve actions such as being expelled from their traditional community, paying a fine to the victim, apologizing to the victim or their family in front of traditional elders, and being obliged to cover all food costs incurred when the crime is completed. This reality is guaranteed by the state through Article 18 B paragraph (2) which ensures that the state protects, respects and recognizes customary law communities and their traditional rights if they are still alive, in accordance with the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia and implemented through statutory regulations. Meanwhile, juridically, it is determined that judges and constitutional justices as law enforcers are obliged to always follow the development of legal values and societal justice in adjudicating and deciding cases presented to them as contained in the law on judicial power.]

References

Abbas Pulungan. Dalihan Na Tolu Peran Dalam Proses Interaksi Antara Nilai-Nilai Adat Dengan Islam Pada Masyarakat Mandailing Dan Angkola Tapanuli Selatan. Medan: Perdana Publishing, 2018.

Agus, Kadek, Surya Pradnyana, I Putu Windu, Mertha Sujana, and I Wayan Landrawan. “Awig-Awig Sebagai Hukum Adat Di Wilayah Desa Adat Provinsi Bali.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. 2 (2023): 292–95.

Ciek Julyati Hisyam. Sistem Sosial Budaya Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. “Perlindungan Hukum Terhadap Prinsip Dalihan Natolu Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Angkola.” Jurnal Konstitusi 16 (2019): 5.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 01 (2019): 13–22.

Magdalena Marpaung. “Man and Woman Identity in Dalihan Natolu.” International Journal of Humanity Studies 6, no. 2 (2023): 228–39.

Muhammad F Hanafi, and Sunny U Firdaus. “Implementasi Teori Hans Nawiasky Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional | 1, no. 1 (2022): 79–83.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 83.

Sormin, Ihwan. “Islam and Local Wisdom: The Mangalap Tukkot Marriage Tradition in the Angkola Batak Community.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 10, no. 1 (2023): 109–24.

Suheri Harahap. “Development Politics of Dalihan Na Tolu in the Social Perspective of Batak Angkola People.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 15, no. 1 (2023): 101.

Sukarno Aburera. Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2017.

Sutan Tinggi Barani Perkasa Alam. Adat Budaya Batak Angkola. Jakarta: Partama Mitra Sari, 2008.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi

Downloads

Published

2023-11-04