Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Authors

  • Marzuki Marzuki Kementerian Agama Bantul

Abstract

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan salah satu rangkaian dari Siklus Manajemen Kinerja, sekaligus merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap Kepala Madrasah dapat bekerja efektif, efisien dan produktif. Terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan substansi manajemen pendidikan di madrasah. Sebagai leader dan manajer pendidikan dimadrasah, kepala madrasah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di madrasah yang dipimpinnya. Penilaian kinerja Kepala Madrasah meliputi penilaian formatif (awal tahun pelajaran), Penilaian sumatif (akhir tahun pelajaran) dan Penilaian Kinerja yang dilakukan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.

References

Downloads

Published

2022-12-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah . (2022). Proceeding Annual Conference on Madrasah Teacher, 1. https://conference.uin-suka.ac.id/index.php/ACoMT/article/view/976