Hadis dan Kebijakan Pembukaan Lahan Pembangunan di Indonesia
Keywords:
hadis, kebijakan, pengelolaan, lingkunganAbstract
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi laju pertumbuhan penduduk Indonesia terus meningkat dari 238,5 juta jiwa pada tahun 2010 menjadi 305,6 juta jiwa pada tahun 2035. Perkiraan angka peningkatan yang cukup signifikan ini ditentukan oleh jumlah fertilitas yang selalu lebih tinggi dibanding dengan mortalitas. Konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk yang sulit dibendung ini adalah kebutuhan sandang, pangan dan papan yang meningkat. Pulau Jawa yang hanya memiliki luas kurang dari tujuh persen dari luas daratan di Indonesia adalah pulau paling padat. Sementara enam belas ribuan pulau lainnya masih belum mendapatkan sebaran penduduk yang merata. Penelitian ini adalah penelitian pustaka yang mengkaji kebijakan pemerintah tentang pembukaan lahan pemukiman dan pembangunan dalam kaitannya dengan semangat pelestarian lingkungan hidup yang ditegakkan oleh hadis. Berdasarkan konten analisis, regulasi bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 2 UU No. 32 tahun 2009 yang terdiri dari tanggungjawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah; serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, telah bersesuaian dengan spirit pengelolaan lingkungan hidup yang digariskan syariat, seperti yang ditunjukkan oleh hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad Ibn Hanbal tentang menghidupkan lahan mati; hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang daerah konservasi dan hadis riwayat Ahmad Ibn Hanbal tentang larangan membakar dan menebang pohon yang produktif.
