Menyikapi Transaksi Jual-Beli Online Akibat Pengaruh Perkembangan Teknologi dan Informasi dalam Perspektif Al-Qur
Abstract
Jual-beli adalah suatu bentuk muamalah yang dianjurkan Islam guna memenuhi kebutuhan hidup manusia. Namun, Islam telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan jual-beli sehingga proses jual-beli tersebut tidak melanggar ajaran-ajaran Islam. Perlu diperhatikan bahwa jual-beli disini tentu melibatkan pihak lain maka antara kedua belah pihak harus saling bersepakat, di samping syarat-syarat lain yang telah diatur oleh Islam. Seiring berkembangnya zaman, berbagai macam bidang tentu mulai berkembang. Salah satunya adalah perkembangan teknologi yang membuat manusia perlu beradaptasi kembali. Kemudian semakin canggihnya teknologi tersebut mengakibatkan salah satunya adalah maraknya jual-beli online yang dianggap lebih praktis. Masalah yang akan dibahas di dalam tulisan adalah tentang apa yang dimaksud dengan transaksi jual-beli online? Bagaimana proses jual-beli online yang biasa dipraktekkan di kalangan masyarakat? Kemudian bagaimana hukum jual-beli online menurut pandangan al-Qur
