PRAKTIK KEKERASAN SIMBOLIK OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG FATWA HARAM PLURALISME AGAMA

Authors

  • Ali Usman UIN Sunan Kalijaga Yogykarta

Keywords:

Kekerasan Simbolik, MUI, Fatwa, Pluralisme Agama

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan kritik terhadap fatwa haram MUI tentang pluralisme agama yang tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005. Fatwa ini sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat luas. Fokus kajian pada dua rumusan masalah: bagaimana pluralisme agama menurut Islam? Bagaimana fatwa haram MUI tentang pluralisme agama itu dikatakan telah melakukan praktik kekerasan simbolik? Teori yang dipakai untuk menganalisa permasalahan menggunakan kerangka berpikir Pierre Bordieu. Hasil dari penlitian ini menemukan bahwa wacana pluralisme sangat kompatibel dengan ajaran Islam. Pemahaman ini membawa konsekuensi pada sebuah lembaga atau individu yang mengharamkan paham pluralisme agama, seperti yang difatwakan oleh MUI. Keputusan fatwa MUI yang mengharamkan paham pluralisme sesungguhnya dalam perspektif Pierre Bordieu telah melakukan praktik kekerasan simbolik, dan itu berpotensi besar akan dijadikan justifikasi oleh individu atau kelompok tertentu melakukan intimidasi, bulliying, higga kekerasan fisik kepada pihak yang diangap meyakini paham pluralisme agama.

References

Downloads

Published

2020-10-30

How to Cite

PRAKTIK KEKERASAN SIMBOLIK OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG FATWA HARAM PLURALISME AGAMA. (2020). Ushuluddin International Conference (USICON), 4. https://conference.uin-suka.ac.id/index.php/USICON/article/view/917