Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Keadilan
Studi tentang Penerima PKH pada Kalangan Penyandang Disabilitas di Kota Surabaya
Keywords:
justice, freedom, capability, hope family program, kebebasan, kapabilitas, program keluarga harapanAbstract
Justice according to Amartya Sen does not stop at the establishment of a just institution but justice must be realized to the community. Surabaya is the second largest metropolitan city in Indonesia. Various kinds of tribes, characteristics, cultures, classes, groups can be found in Surabaya so that they experience very rapid development in the economic field. However, this cannot be enjoyed by people with disabilities in Surabaya. Infrastructure development has begun to be friendly to people with disabilities but from the educational aspect, there are still many people with disabilities who are illiterate and drop out of school. This study uses descriptive qualitative methods and analyzed using the theory of justice Amartya Sen. The results of this study indicate that the implementation of PKH in Surabaya is a realization of justice for people with disabilities. Seen in the PKH implementation, there are four justice materials for Amartya Sen. There is freedom for PKH recipients to use aid funds. There is the capability of PKH recipients to provide school opportunities for persons with disabilities and the provision of free training from vocational training centers (BLK) for PKH recipient families. There was happiness from PKH recipients because there was no rejection of assistance. Equality can be seen from the provision of assistance tailored to the assets owned.
Keadilan menurut Amartya Sen bukan berhenti pada pembentukan institusi yang adil namun keadilan harus direalisasikan kepada masyarakat. Surabaya adalah kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia. Berbagai macam suku, ciri, budaya, kelas, kelompok terdapat di Surabaya sehingga mengalami perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian. Namun hal tersebut tidak dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas yang ada di Surabaya. Pembangunan infrastruktur memang mulai ramah bagi penyandang disabilitas namun dari aspek pendidikan masih banyak penyandang disabilitas yang buta huruf dan putus sekolah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan dianalisis menggunakan teori keadilan Amartya Sen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan PKH di Kota Surabaya merupakan realisasi keadilan bagi penyandang disabilitas. Terlihat dalam pelaksanaan PKH terdapat empat material keadilan Amartya Sen. Adanya kebebasan bagi penerima PKH menggunakan dana bantuan. Terdapat kapabilitas dari penerima PKH memberikan kesempatan sekolah bagi penyandang disabilitas dan pemberian pelatihan gratis dari balai latihan kerja (BLK) bagi keluarga penerima PKH. Adanya kebahagiaan dari penerima PKH karena tidak adanya penolakan bantuan. Kesetaraan terlihat dari pemberian bantuan yang disesuaikan dengan aset yang dimiliki.